Friday, November 7, 2008

About Insurance

Insurance is one of the risk management that switch is done by way of transfer risk from one party to the other party in this case is the insurance company.

Asuransi adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.

According to Article 246 mentioned KUHD that "insurance or insurance is an agreement by which an underwriter tie themselves to one insured, with a premium, the replacement for him because of a damaged or lost profits that may be expected to suffer because of an event that is not necessarily" .




Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa “asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak tentu”.

what the definition of insurance?
The definition of insurance is a risk of transfer from the first party to the other party. In the transfer by the rules of law and the applicability of the principles and teachings of the universal was the first party and other parties.

Apa pengertian dari asuransi?
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.

In terms of economic, insurance, a means of collecting funds that can be used to close or to provide compensation to people who experienced losses.

Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

What insurance benefits?
Besides as a form of control risk (financially), the insurance also has a variety of benefits that are classified into: the main function, the function skunder and additional functions.

Apa manfaat asuransi?
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.

The main function of insurance is a risk, the collection of funds and balanced premium. Skunder insurance function is to stimulate business growth, prevent the loss, damage control, and have social benefits as a savings. While the additional insurance is as investment funds and invisible earnings.

Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

What all risks can be insured?
Not all risks can be insured. Risks that can be insured is the risk that can be measured with money, homogeneous risk (the risk of the same and many are guaranteed by insurance), a pure risk (the risk is not a profit), particular risk (the risk from individual sources), the risk that occur suddenly (Accidental), insurable interest (the interest of the insured objects have insurance) and the risks that are not contrary to law.

Apa semua resiko dapat diasuransikan?
Tidak semua risiko dapat diasuransikan. Resiko-risiko yang dapat diasuransikan adalah : risiko yang dapat diukur dengan uang, risiko homogen (risiko yang sama dan cukup banyak dijamin oleh asuransi), risiko murni (risiko ini tidak mendatangkan keuntungan), risiko partikular (risiko dari sumber individu), risiko yang terjadi secara tiba-tiba (accidental), insurable interest (tertanggung memiliki kepentingan atas obyek pertanggungan) dan risiko yang tidak bertentangan dengan hukum.

INSURANCE POLICY PRINCIPLES
In the world of insurance, there are 6 kinds of basic principles that must be met, namely insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation and Contribution.

PRINSIP DASAR ASURANSI
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu insurable interest, utmost good faith, proximate cause, indemnity, subrogation dan contribution.

Insurable interest
To insure the rights, arising from a financial relationship, between the insured by the insured and recognized by law.

Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum

Utmost good faith
An action to be accurate and complete, the fact that all the material (material fact) about something that will be asked whether insured or not. This means is: the charge must be honest with clearly explain everything about the extent requirement / condition of the insurance and the insured must also provide information which clearly and correctly on the object or interest that be.

Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

Proximate cause
is a cause of active, efficient cause a chain of events lead to a result without the intervention of a start and active source of new and independent.

Proximate cause
adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

Indemnity
A mechanism where the underwriter to provide financial compensation in the endeavor to put the insured in a financial position that he owned before losses (KUHD articles 252, 253 and dipertegas in article 278).

Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

Subrogation
Transfer of rights from the insured to the scientist in charge after claims are paid.

Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

Contribution
While the charge is right to invite other charge that the same bear, but not necessarily the same obligations to the insured to provide indemnity.

Contribution
Sedangkan adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

ref: asuransi.astra.co.id

Related Post:


0 comments:

 
© Copyright by Global Car News  |  Template by Blogspot tutorial